Perbekalan Farmasi Kabupaten
Pontianak
adalah unit pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perbekalan Farmasi yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Bupati
Pontianak Nomor 237 Tahun 2004, maka Tugas pokok Unit Perbekalan Farmasi adalah
melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang perbekalan farmasi serta
tugas-tugas kedinasan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas yang
dimaksud tersebut, unit Perbekalan Farmasi mempunyai fungsi :
1.
Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan,
pendistribusian obat dan peralatan kesehatan.
2.
Pengawasan mutu dan khasiat obat dan peralatan kesehatan
secara umum baik dalam persediaan maupun yang akan didistribusikan.
3.
Penyiapan bahan evaluasi dan laporan.
Menurut Keputusan Menteri
Kesehatan RI Nomor 610/Menkes/SK/XI/81/Tahun 1981 tentang organisasi dan tata
kerja Gudang Perbekalan Kesehatan di bidang Farmasi di Kabupaten/Kotamadya,
maka Kepala Perbekalan Farmasi memiliki
fungsi :
1.
Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan
tugas-tugas keuangan, kepegawaian, tata usaha dan urusan dalam satuan kerja.
2.
Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu.
3.
Melakukan pengamatan terhadap khasiat obat secara umum
yang ada dalam persediaan, penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan
dan perbekalan kesehatan lainnya.
4.
Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan.
Sedangkan
tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kepala Perbekalan Farmasi menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 610/Menkes/SK/XI/81/Tahun 1981 adalah
sebagai berikut :
1. Menyusun anggaran
satuan kerja.
2. Melaksanakan
pengendalian anggaran.
3. Menegakkan
disiplin, semangat kerja dan ketenangan kerja untuk memungkinkan tercapainya
produktivitas yang tinggi.
4. Melakukan
pembinaan pemeliharaan mutu obat yang ada di puskesmas dengan cara :
a.
Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data tentang
kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping
obat.
b.
Melaporkan hasil evaluasi kerusakan obat dan obat yang
tidak memenuhi syarat serta efek samping obat kepada atasan langsung, pemilik
barang dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
5.
Melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya dengan cara mengumpulkan, mengolah
dan mengevaluasi data tentang :
a.
Persediaan obat di setiap unit pelayanan kesehatan.
b.
Penggunaan obat.
c.
Persediaan obat di gudang.
6.
Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat
kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan
kesehatan.
Susunan
Organisasi Perbekalan
Farmasi Kabupaten Pontianak (mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
610/Menkes/SK/XI/81/Tahun 1981 tentang organisasi dan tata kerja Gudang
Perbekalan Kesehatan di bidang Farmasi di Kabupaten/Kotamadya) terdiri
dari:
a.
Kepala
Perbekalan Farmasi ;
b.
Pelaksana
Urusan Tata Usaha
c.
Pelaksana
Penyimpanan dan Pendistribusian;
d.
Pelaksana
Pencatatan dan Evaluasi.
Gambar Bagan susunan Organisasi Perbekalan Farmasi
![]() |
Gambar 1.
Struktur Organisasi UPT Perbekalan Farmasi Dinas Kesehatan
Kabupaten Pontianak
Personel :
- Agus Hendra Fitriwansyah (Head of)
- Diah Eka Indrianti (Apoteker Assistant)
- Halidi (Staff)
- Yuniatika (Staff)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar