Rabu, 20 April 2016

UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PERBEKALAN FARMASI KABUPATEN MEMPAWAH (DULU KABUPATEN PONTIANAK)

Perbekalan Farmasi Kabupaten Pontianak adalah unit pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perbekalan Farmasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pontianak Nomor 237 Tahun 2004, maka Tugas pokok Unit Perbekalan Farmasi adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang perbekalan farmasi serta tugas-tugas kedinasan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud tersebut, unit Perbekalan Farmasi mempunyai fungsi :
1.    Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian obat dan peralatan kesehatan.
2.    Pengawasan mutu dan khasiat obat dan peralatan kesehatan secara umum baik dalam persediaan maupun yang akan didistribusikan.
3.    Penyiapan bahan evaluasi dan laporan.
              Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 610/Menkes/SK/XI/81/Tahun 1981 tentang organisasi dan tata kerja Gudang Perbekalan Kesehatan di bidang Farmasi di Kabupaten/Kotamadya, maka Kepala Perbekalan Farmasi  memiliki fungsi :
1.      Merencanakan, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas keuangan, kepegawaian, tata usaha dan urusan dalam satuan kerja.
2.      Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu.
3.      Melakukan pengamatan terhadap khasiat obat secara umum yang ada dalam persediaan, penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya.
4.      Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan.
         Sedangkan tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kepala Perbekalan Farmasi menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 610/Menkes/SK/XI/81/Tahun 1981 adalah sebagai berikut :
1.      Menyusun anggaran satuan kerja.
2.      Melaksanakan pengendalian anggaran.
3.      Menegakkan disiplin, semangat kerja dan ketenangan kerja untuk memungkinkan tercapainya produktivitas yang tinggi.
4.      Melakukan pembinaan pemeliharaan mutu obat yang ada di puskesmas dengan cara :
a.     Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data tentang kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta data efek samping obat.
b.     Melaporkan hasil evaluasi kerusakan obat dan obat yang tidak memenuhi syarat serta efek samping obat kepada atasan langsung, pemilik barang dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
5.      Melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya dengan cara mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data tentang :
a.       Persediaan obat di setiap unit pelayanan kesehatan.
b.       Penggunaan obat.
c.       Persediaan obat di gudang.
6.      Memberikan informasi mengenai pengelolaan obat, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan lainnya kepada unit-unit pelayanan kesehatan.
              Susunan Organisasi Perbekalan Farmasi Kabupaten Pontianak (mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 610/Menkes/SK/XI/81/Tahun 1981 tentang organisasi dan tata kerja Gudang Perbekalan Kesehatan di bidang Farmasi di Kabupaten/Kotamadya) terdiri dari:
a.    Kepala Perbekalan Farmasi ;
b.    Pelaksana Urusan Tata Usaha
c.    Pelaksana Penyimpanan dan Pendistribusian;
d.    Pelaksana Pencatatan dan Evaluasi.




Gambar Bagan susunan Organisasi Perbekalan Farmasi
 
















Gambar 1. Struktur Organisasi UPT Perbekalan Farmasi Dinas Kesehatan
                  Kabupaten Pontianak


 Personel :
  1. Agus Hendra Fitriwansyah (Head of)
  2. Diah Eka Indrianti (Apoteker Assistant)
  3. Halidi (Staff)
  4. Yuniatika (Staff)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar